INILAH.COM, Ranai - Pemerintah Kabupaten Natuna tidak akan menyerahkan dana bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat dengan cuma-cuma, melainkan harus melalui proses usulan pengajuan dana (proposal).
Bupati Natuna, Drs H Ilyas Sabli mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos maka pemerintah Kabupaten Natuna tidak akan lagi menyerahkan dana tersebut dengan cuma-cuma.
"Mulai tahun depan kita tidak bisa lagi menyerahkan dana Bansos ini dengan cara cuma-cuma, karena ada aturannya," katanya.
Dana tersebut menurut Bupati Ilyas, akan dapat disalurkan jika ada pengajuan dari masyarakat dengan cara menyampaikan proposal permonan dana bantuan.
Dikatakan Bupati Ilyas, pengajuan propsosal tersebut juga memiliki batas waktu, jika sudah melewati batas waktunya maka pengajuan tersebut juga tidak bisa diterima.
"Jika bapak-ibu mengajukan sebelum ketuk palu (APBD disahkan-red) maka proposal ini kemungkinan besar bisa diterima, akan tetapi jika proposal ini diajukan setelah selesai ketuk palu maka proposalnya dipastikan tidak bisa diterima," jelas Bupati Ilyas kepada warga Subi.
Oleh karena itu Bupati Ilyas menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna khusunya warga Subi agar segera bergegas mengajukan proposal sehingga mereka dapat menerima dana Bansos dan Hibah. Sebab proposal itu juga akan dibahas di DPRD,
"Semua proposal ini baiknya diajukan sendiri, sebab anda sendiri yang bertandatangan di sana, baik pada proses pengajuan maupun pada proses pengambilan dana," ujarnya. [mes]