INILAH.COM, Lasusua - Pemilik lahan menyegel SDN Sawewoha, Desa Sawewoha Kecamatan Kodeoha. Akibatnya mudrid-murid sekolah tersebut tak sekolah selama dua hari.
Hal ini dipicu karena UPTD Diknas telah mengkingkari janjinya terhadap pemilik tanah.Dimana sebelumnya telah disepakati bahwa si pemilik lahan akan mengerjakan setiap unit pembangunan gedung sekolah itu.
SDN I Sawewoha merupakn SD yang baru setahun definif, dengan empat Ruang Kelas Belajar (RKB). Akibat penyegelan oleh pemilik lahan, menyebabkan dua hari murid tidak dapat bersekolah.
Kadis Pendidikan Nasional Kolut, Djamil Mas’ud ditemui, Kamis (20/9) membenarkan tentang adanya SD yang disegel pemilik lahan selama dua hari, sehingga selama dua hari pula murid tidak bersekolah. Lahan tersebut telah dipagari pemilik lahan.
“SDN I Sawewoha yang disegel pemilik lahan karena selisih paham antara pemilik lahan dan kepala sekola terkait, dengan bangunan ruang perpustakan” katanya.
Djamil mengungkapkan pemilik lahan menyegel lokasi tersebut karena kesal setelah sebelumnya diberikan janji setiap ada proyek pembangunan, pemilk tanah yang akan mengerjakannya.
“Tanah tersebut telah dihibahkan dan ada akta hibahnya. Namun karena ada janji terhadap pemilik lahan yang tidak dapat dipenuhi, membuat kejengkelan terhadap pemilk lahan” Katanya.
Namun saat ini murid sudah dapat bersekolah kembali setelah pemilik lahan membuka segel SD tersebut dengan jaminan dan surat pernyataan bahwa setiap penambahan ruang kelas belajar (RKB) pemilik lahan yang mengerjakanya. [ton]