INILAH.COM, Pontianak - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak bongkar paksa empat bangunan toko tak miliki IMB di Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak Barat, Selasa (18/9) pagi. Petugas sempat bersitegang dengan pemilik ruko yang menolak pembongkaran hingga terjadi pertengkaran mulut dalam kejadian tersebut.
Salah satu pemilik bangunan, Alek Tandra mengaku keberatan atas tindakan yang dilakukan Pol PP. Sebab bangunan toko miliknya telah dibangun sesuai dengan prosedur. Maka dengan suara lantang, dia menentang dilakukan pembongkaran dan mencoba menghalang-halangi petugas.
“Saya punya dokumen lengkap. Kenapa masih dibongkar,” kesalnya sambil berlari ke arah petugas mencoba menghentikan pembongkaran.
Tidak hanya itu, pria yang baru membangun tokonya tersebut turut membawa surat ijin bangunan miliknya. Kendati demikian, petugas Satpol PP tidak mengindahkan hal tersebut. Pasalnya, bangunan yang masih dalam pengerjaan itu dinilai berdiri di atas fasilitas umum.
Alek mengaku sebelumnya sudah ada teguran dari pihak pemerintah. Namun, diberikan batas waktu yang sudah ditentukan dalam pembangunan ruko tersebut. “Saya akan panggil pengacara untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.
Kuasa Hukum pemilik ruko, Khairul Soni menyatakan bahwa keempat ruko yang dibongkar itu, tidak ada masalah dengan ijin bangunannya. “Permasalahannya adalah mengenai jalur hijau. Di mana tidak diperbolehkan membuat bangunan permanen di areal tersebut,” jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya akan menuntut Sat Pol PP karena telah membongkar bangunan ini tanpa sepengetahuan pemilik. Terlebih, mereka dituding tebang pilih dalam membongkar bangunan. “Kami akan coba selesaikan masalah ini ke ranah hukum,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Satpol PP Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo mengatakan, petugas terpaksa melakukan upaya pembongkaran karena peringatan bukan hanya satu kali diberikan. Telah sering kali memberikan peringatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Tetapi, pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan tersebut.
“Pemilik bangunan tidak mengindahkan surat yang dilayangkan, sehingga diambilah tindakan tegas untuk melakukan pembongkaran. Ini sudah berjalan sesuai prosedur, kami melakukan ini bukan kemauan sendiri. Tapi perintah atasan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang tidak mempunyai IMB,” jelasnya. [ton]