INILAH.COM, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat limpahkan berkas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial KONI Kalbar 2006-2008 ke Kejaksaan Tinggi.
Kini kepolisian tinggal menunggu hasil pemeriksaan berkas kasus yang menyeret mantan wakil bendahara KONI Kalbar tersebut.
Penyerahan berkas untuk tersangka Iswanto, dengan nomor surat B 298/VI/2012/11 Juni/Ditreskrim Sus. Meski pengusutannya terkesan lambat, kepolisian tetap optimis kasus Bansos dapat dituntaskan.
Pasalnya, kasus itu juga mendapat perhatian dari Mabes Polri. Dimana kasusnya mulai diusut sejak 2009 silam, bahkan sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pengungkapan kasus korupsi tidak mudah, tapi kita terus berupaya maksimal," kata Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, Selasa (12/6).
Menurut Mukson pihaknya akan menunggu petunjuk kejaksaan bila berkas yang dilimpahkan dinilai memiliki kekurangan. Segala kekurangan tersebut, lanjut dia, pastinya akan dipenuhi sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
Mukson menambahkan, dalam berkas yang dilimpahkan juga menyertakan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK-RI. Namun hasilnya tetap menunggu petunjuk kejaksaan hingga 14 hari ke depan.
"Dinyatakan lengkap atau belum," kata mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Kalbar, ini.
Sementara tersangka sangat dimungkinkan bertambah. Tidak berhenti hanya kepada Iswanto sendiri. Namun semua masih dalam penyidikan intensif. Pasalnya, berdasar keterangan tersangka, diduga kasus Bansos melibatkan banyak pihak.
"Kita akan menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain," kata Mukson.
Ia memaparkan, dalam mengusut kasus Bansos KONI sudah 15 saksi dimintai keterangan. Dua diantaranya adalah anggota DPR dapil Kalbar. Zulfadhli dan Usman Jafar. Mereka sudah memberikan keterangan beberapa waktu lalu, dan tidak menutup kemungkinan kembali dipanggil jika dibutuhkan bagi penyidikan.
Mukson menambahkan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Iswanto. Kendati demikian, tersangka dikenai wajib lapor. "Tersangka cukup kooperatif," kata dia.
Mencuatnya kasus bansos ini bermula dari hasil audit regular yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2008. Termasuk audit dana bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.
BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) terhadap laporan keuangan tersebut. Penyebab DO dikarenakan BPK tidak meyakini beberapa item penggunaan anggaran.
Jumlah terbesar diketahui berada pada sektor penggunaan dana bansos untuk KONI, serta beberapa item anggaran lainnya. Untuk meneliti penggunaan dana tersebut, BPK Perwakilan Kalbar kemudian membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Dari hasil penelitian PDTT, BPK Perwakilan Kalbar mengindikasikan adanya kerugian negara. Indikasi ini selanjutnya diproses oleh BPK Perwakilan Kalbar dan BPK pusat. Hasilnya menemukan empat item penggunaan bansos bermasalah.
Keempat item itu, temuan dana bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan. Uangnya digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada sekretariat daerah sebesar Rp 10,07 miliar.
Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp 1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan. Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp 8,59 miliar.
Serta yang terakhir ada ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 dan terindikasi kerugian daerah sebesar Rp 2,11 miliar. [gus]