INILAH.COM, Batam Centre - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam Rudi Sakyakirti mengatakan, penyelesaian tuntutan upah sundulan adalah di bipartit atau antara perusahaan dengan buruh. Jika tidak ada kesepakatan, baru bisa dilanjutkan ke tingkat mediasi.
"Upah sundulan ini bagi pekerja dengan masa kerja di atas setahun. Penentuannya melalui perundingan di tingkat bipartit dan jika tidak selesai baru mediasi," ujar Rudi Sakyakirti ditemui Batam Centre, Kamis (23/2).
Rudi menjelaskan, hingga saat ini, Disnaker Kota Batam belum menerima mediasi atas tuntutan upah sundulan pekerja di Kota Batam. Justru mediasi dilakukan Disnaker dengan turun langsung ke perusahaan yang memiliki konflik dengan karyawan. Seperti PT Varta Microbattery dan PT Unisem serta terakhir PT Sanmina-SCI di kawasan Batamindo Industrial Park (BIP) Mukakuning.
Kebiasaan yang tertanam di persepsi pekerja, kata Rudi, besaran minimal upah sundulan ini didasarkan pada selisih kenaikan UMK yang baru dibandingkan UMK sebelumnya. Untuk selisih kenaikan UMK 2012 adalah Rp222 ribu, selisih antara UMK 2012 sebesar Rp1.402.000 dibandingkan UMK sebelumnya Rp1.180.000.
Namun itu tergantung hasil kesepakatan bersama antara karyawan dan perusahaan. Pihak perusahaan juga tergantung dengan kemampuan, karena tidak ada ketentuan khusus seperti dalam penetapan UMK dalam membahas upah sundulan tersebut.
"Dan upah sundulan ini disyaratkan untuk dirundingkan," imbuhnya.
Meski demikian, terkadang banyak juga perusahaan yang memberikan upah sundulan melebihi dari selisih antara UMK baru dan lama. Kelebihan pembayaran itu didasarkan pada performance karyawan yang dinilai perusahaan selama setahun. [mor]