INILAH.COM, Padang - Dua kali tersangkut kasus narkoba jenis sabu tidak membuat mantan anggota Polresta Padang Iskandar (40) jera. Tim Satuan Narkoba Polresta Padang kembali membekuknya untuk ketiga kalinya. Dia ditangkap di rumahnya Kompleks Puri Suma Kencana, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (10/2) sekitar pukul 18.55 WIB.
Tim Satuan Narkoba Polresta Padang setelah melakukan penggerebekan menemukan barang bukti berupa satu paket besar seharga Rp6 juta bersama timbangan. Diduga, tersangka ini adalah pengendar dan pemakai.
Informasi yang dihimpun Haluan menyebutkan, sebelum penangkapan tersebut beberapa petugas telah melakukan pengintaian terhadap tersangka di rumahnya. Dan dipastikan ada barang bukti, maka beberapa petugas berpakaian preman langsung menggedor rumahnya.
Telah lama petugas menunggu di luar dan menggedor rumah, akhirnya istri tersangka yakni Veni (27) membuka pintu rumahnya. Kemudian petugas menanyakan keberadaan tersangka istrinya mengatakan bahwa suaminya pergi ke luar.
Petugas tidak percaya dengan perkataan Veni. Karena itu, Tim Satuan Narkoba Polresta Padang melakukan penggeledahan di rumah itu. Akhirnya polisi menemukan tersangka tengah sembunyi di atas loteng rumahnya.
Selain itu, petugas juga menggeledah isi rumah tersangka. Tak lama kemudian, aparat kepolisian mendapatkan barang haram tersebut berada di atas kamar mandi yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Kemudian tersangka pun digiring ke Mapolresta Padang untuk pengusutan selanjutnya.
Ketua RT 03, Kompleks Puri Suma Kencana yaitu Johardio Anse menyebutkan, Iskandar tinggal di kompleks ini baru lima bulan. Selama itu, pihaknya tidak mengetahui apa saja aktivitasnya di luar maupun di dalam rumah tersangka.
“Iskandar ini kesehariannya cukup baik di sekitar lingkungannya. Namun, saya sebagai ketua RT di sini tidak mengetahui bahwa Iskandar ini melakukan transaksi narkoba,” kata Johardio.
Kapolresta Padang Kombes Pol. Moch. Seno Putro didampingi Kasat Narkoba Kompol Budi Siswono mengatakan, pihaknya memang telah lama melakukan pengintaian terhadap tersangka ini. Untuk itu, penangkapan dilakukan ketika Iskandar ini tengah memegang barang bukti tersebut.
“Dulu Iskandar ini memang bekerja sebagai petugas Polresta Padang. Namun, waktu penangkapan pertama dalam kasus narkoba beberapa tahun lalu, dia dipecat dari kesatuannya,” kata Seno.
Dijelaskannya, tersangka ini ditangkap dalam kasus narkoba sudah yang ketiga kalinya. Ternyata Iskandari ini pun tidak jera melakukan transaksi barang haram tersebut. “Kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya.
Kapolresta mengharapkan kepada seluruh masyarakat Kota Padang supaya membantu kinerja kepolisian dengan cara memberikan informasi adanya tindak kriminal, agar kota ini aman dan tenang dari kejahatan. [ton]