INILAH.COM, Padang - Puluhan warga Kelurahan Pasie Nan Tigo, Kecamatan Koto Tangah, Jumat (10/2) mendatangi Gedung DPRD Kota Padang menuntut penginapan yang berada di kawasan wisata Pasir Jambak ditutup.
Kedatangan masyarakat ke DPRD sekitar pukul 10.00 WIB itu disambut Komisi IV. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pasie Nan Tigo Zulkifli mengatakan, dalam pertemuan masyarakat Pasie Nan Tigo pada tanggal 8 September 2011 di SD 06 Pasir Jambak telah disepakati menutup aktivitas penginapan Uncel Jack, Dinasti dan Mande yang berada di kawasan wisata Pasir Jambak.
“Kami mohon kepada DPRD Kota Padang untuk menutup aktivitas penginapan tersebut. Sebab, izin mereka sudah tidak ada, apalagi kegiatan maksiat yang ada dipenginapan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat dan memberikan dampak yang buruk terhadap lingkungan dan moral generasi muda di Kelurahan Pasie Nan Tigo,” katanya.
Menurutnya, pengurus LPM tidak menginginkan terjadi tindakan anarkis dari masyarakatuntuk membongkar langsung bangunan penginapan tersebut.
“Kami sudah dua kali mengirim surat ke walikota tentang perbuatan maksiat di penginapan, itu tapi sayangnya tidak pernah mendapatkan tanggapan. Untuk itu, kami berharap dengan menghadap ke DPRD dapat ditanggapi segera,” tegasnya.
Jika aspirasi masyarakat tidak juga ditanggapi oleh DPRD maka langkah selanjutnya masyarakat akan bersikap anarkis. Bahkan, masyarakat pun tidak takut akan masuk penjara.
“Masyarakat tidak takut jika harus masuk penjara, demi menegakkan aturan dalam pemberantasan maksiat. Bahkan, saya sendiri pun siap menggantikan bagi kawan-kawan yang masuk penjara nantinya,” tambahnya.
Dikatakannya, masyarakat Kelurahan Pasie Nan Tigo tidak takut dengan siapa pun demi menegakkan aturan. Sementara itu Kepala KP2T Kota Padang Muji Susilawati membenarkan, penginapan di kawasan objek wisata Pasir Jambak belum ada izinnya, bahkan Jumat kemarin ia berjanji akan menegur pemilik penginapan mengenai izinnya yang belum juga ada.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, agar persoalan ini segera tuntas diminta kepada Kepala KP2T untuk membuatkan bukti tertulis yang menyatakan bahwa penginapan tersebut tidak ada izinnya. “Kemudian, kepada masyarakat untuk bertahan dulu dan jangan bersikap anarkis,” katanya.
Rencananya, Senin (13/2) mendatang, Komisi IV DPRD Kota Padang akan memanggil pemilik penginapan. Dengan adanya pemanggilan itu, diharapkan pemilik dapat mengikuti aturan yang dibuat pemerintah. [ton]