Kamis, 17 Mei 2012
Follow Us: Facebook twitter
Sekda Kota Kupang Jadi Tersangka
Headline
IST
Oleh: Erende Pos
sindikasi - Sabtu, 11 Februari 2012 | 02:40 WIB

INILAH.COM, Kupang - Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Habde Adrianus Djami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang.

Habde Djami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut oleh Kejari Kupang karena dirinyalah yang dinilai paling bertanggung jawab terhadap proyek pengadaan kapal ikan pada tahun anggaran 2008. Hal ini karena ketika itu Habde Djami menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran.

“Kami menetapkan Sekda Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut karena dirinya yang bertanggung jawab atas semua proyek pengadaan itu dan Sekda Kota Kupang saat itu adalah pengguna anggaran yang mengikat kontrak dengan kontraktor,” kata Kasi Pidsus Kejari Kupang, Shierly Manutede, SH di ruang kerjanya, Kamis (9/2).

Dijelaskan, penetapan tersangka oleh Kejari Kupang dilakukan setelah melalui proses panjang dan didukung oleh bukti-bukti yang ada ditambah keterangan saksi serta bukti tambahan berupa hasil audit BPKP Perwakilan Kota Kupang.

Selain Sekda Kota Kupang, kata Manutede, Isak Tedy Tanoni selaku kontraktor CV. Harapan Baik turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini lantaran Tanoni adalah pelaksana dari proyek pengadaan kapal ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang pada tahun anggaran 2008.

Sekda Kota Kupang telah ditetapkan sebagai tersangka semenjak 5 Desember lalu namun pihak Kejari belum bisa mengumumkannya ke publik karena Kejari Kuang harus menunggu alat bukti tambahan berupa audit BPKP Perwakilan Kota Kupang.

Proyek pengadaan kapal ikan pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Kupang tahun 2008 tersebut menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp1.377.654.800. Kapal ikan yang diadakan untuk para Nelayan di tahun 2008 itu ternyata tidak dapat digunakan karena kapal-kapal tersebut rusak berat dan tidak dapat dioperasikan.

Dari hasil audit yang dilakukan BPKP Kupang, negara mengalami kerugian sebesar Rp268 juta.

“Kerugian negara itu adalah hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan Kota Kupang,” tandas Manutede.

Ketika disinggung waktu untuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Manutede mengaku dirinya belum bisa memastikan secara pasti waktu dan tanggal untuk memanggil kedua tersangka.

“Waktu dan tanggal saya belum bisa pastikan namun akan dilakukan secepatnya,” kata Manutede.

Selain itu Manutede juga menegaskan dirinya tidak segan-segan menyeret semua pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi yang ada di Kota Kupang. Dirinya tidak akan tebang pilih dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

“Saya tidak peduli apakah dia seorang pejabat atau bukan, siapa yang bersalah harus diproses secara hukum. Saya tidak takut karena saya bekerja sesuai tugas dan tanggung jawab saya,” tegas Manutede.

Manutede dalam kesempatan ini juga mengatakan, opini yang selama ini berkembang di masyarakat yang menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi Kapal Ikan disembunyikan dan tidak diproses secara hokum adalah tidak benar. Sebab, sebenarnya Kejari Kupang tidak mau mengambil sikap terburu-buru dalam menangani kasus tersebut. Semuanya itu dilakukan demi kepentingan penyidik.

“Selama ini kami diam bukan berarti tidak ada proses hokum. Proses penyidikan jalan terus, kami melakukan semuanya itu untuk kepentingan penyidikan,” kata Manutede sembari menambahkan, “Dalam penanganan kasus korupsi ini tidak akan ada unsur politik apapun didalamnya. Semua berjalan sesuai proses hukum yang ada,” [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.