INILAH.COM, Pontianak - Kepolisian mengambil langkah tegas terhadap kendaraan roda empat yang parkir di sembarang tempat. Alhasil, dua unit kendaraan di Jalan Diponegoro diderek ke Mapolresta Pontianak, Jumat (10/2) sore.
“Selain kegiatan pencegahan, sudah saatnya kita laksanakan penegakan hukum dengan tegas. Kita semua harus peduli keselamatan lalu lintas, korban meninggal dunia sudah banyak,” kata Dirlantas Polda Kalbar Kombes Pol Lotharia Latif, usai operasi penertiban, Jumat (10/2).
Polisi tidak hanya menerapkan tilang. Tetapi ikut mengerahkan mobil derek untuk menertibkan parkir.
Menurut Latif, parkir sembarang tempat termasuk masalah yang dinilai bisa memicu terjadi insiden di jalan raya. Karena bisa mengganggu akses kelancaran lalu lintas. Sehingga berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan. Antara lain menyebabkan kemacetan maupun kecelakaan.
Dirlantas menambahkan penertiban parkir kedepan diintensifkan tiap Kamis dan Jumat. Lokasi target penertiban seluruh ruas jalan utama di Kota Pontianak. Meliputi jalan Gajah Mada, Tanjungpura dan Ahmad Yani. Penertiban tersebut nantinya juga akan menggandeng intansi terkait.
“Masalah lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Bukan hanya kepolisian. Dukungan semua pihak, seperti dari instansi terkait ikut kita butuhkan. Terutama dalam mengatasi kemacetan jalan. Kalau penegakan hukum tetap kita laksanakan kalau ditemukan pelangggaran,” jelasnya.
Secara terpisah, Kasat Lantas Polresta Pontianak Kompol Boy Samola mengatakan dalam operasi penertiban parkir berhasil dijaring 12 unit mobil.
Dua unit di antaranya langsung diderek. Karena pengendara tidak menghiraukan imbauan polisi untuk segera menggeser kendaraannya. Sementara selebihnya bersedia memindahkan mobil. Tapi tetap dikenai sanksi tilang, atas pelanggaran parkir sembarangan.
Aksi penertiban parkir sempat mengundang perhatian warga sekitar dan pengguna jalan. Bahkan tidak sedikit mengabadikan peristiwa mobil diderek paksa polisi.
Sementara satu unit mobil polisi berkeliling memberikan imbauan. Meminta masyarakat tidak parkir sembarang. Dan, memanggil pemilik kendaraan dengan menyebutkan nomor polisi. Serta menyampaikan opsi agar bersedia memindahkan sendiri atau diderek. [mor]