INILAH.cOM, Banjarmasin - Pemkot Banjarmasin tampaknya serius guna memindahkan gudang-gudang yang ada di dalam Kota Banjarmasin ke kawasan pergudangan di Jalan Gubernur Soebarjo Banjarmasin.
Terbukti, Pemkot Banjarmasin melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin sudah melayangkan surat peringatan untuk pergudangan di dalam kota untuk segera pindah.
Kabid Perdagangan Disperindag Kota Banjarmasin Sri Wahyuningsih mengatakan, surat tersebut ditujukan kepada pengusaha dan pemilik gudang penyimpanan yang ada di dalam kota agar mengalihkan lokasi pergudangannya ke wilayah yang sudah ditetapkan.
“Surat pemberitahuan ini, merupakan surat kedua setelah yang dikirim beberapa waktu lalu,” ujar Sri kepada Media Kalimantan, Jumat (10/2).
Menurutnya, surat serupa akan disampaikan sebanyak tiga kali. Jika para pemilik atau pengusaha tidak mengindahkan hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka upaya paksa berupa penyegelan dan penghentian izin operasi akan dilakukan.
Menurutnya, apa yang dilakukan Disperindag Kota Banjarmasin bertujuan untuk mendukung rencana pelarangan total truk masuk Banjarmasin pada Juni mendatang.
Selain itu, hal tersebut didasarkan pula pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 yang menyatakan, kawasan pergudangan harus berada di kawasan Kecamatan Banjarmasin Selatan.
“Jadi, dasarnya sudah ada dan tinggal realisasi pengaturannya yang dilakukan,” tegasnya.
Sri menjelaskan, berdasarkan data di Disperindag, sedikitnya ada 70 lebih gudang yang berada di dalam Kota Banjarmasin dan tersebar di seluruh kecamatan yang ada.
“Semua pemilik gudang sudah dikirimi surat pemberitahuan ini dan diminta mengalihkan aktivitasnya Jalan Gubernur Soebarjo,” ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Kota Banjarmasin, telah menahan izin belasan surat pengajuan dan perpanjangan izin operasi gudang terkait rencana pelarangan total truk masuk ke dalam Kota Banjarmasin. [mor]