INILAH.COM, Kendari - Kepala Puskesmas Abeli, dr. Nanda, bertingkah, dengan melarang mobil ambulans milik puskesmas setempat mengantar jenazah pasien, yang meninggal di puskesmas tersebut pada Kamis malam (9/2), sekitar pukul 21.00 wita.
Alasan yang dikemukakan Nanda, untuk menggunakan mobil tersebut, harus seijin atasannya. Namun tidak jelas siapa atasannya yang dimaksud.
Kendati didesak oleh keluarga pasien menanyakan siapa atasan yang dimaksud, ia tetap tidak menyebutkan. Bahkan ia sempat membanting meja di depan keluarga pasien bahwa mobil tersebut tidak diizinkan untuk digunakan mengantar jenazah.
“Kita sudah memohon berkali-kali tapi tidak diizinkan, padahal kita mampu bayar berapa saja yang diminta, alasannya harus izin atasan,” kata Jaba, salah satu kerabat pasien.
Menurut Nurlaela, warga sekitar, mobil ambulance tersebut memang jarang bahkan tidak pernah digunakan untuk mengantar pasien. Salah satu buktinya, kerabat keluarga Jaba, yang minta jenazahnya diantar di rumah duka dengan jarak sekitar satu kilometer dengan puskesmas, juga tidak diizinkan.
“Memang itu mobil dari dulu begitu, tidak pernah mau kalau melayani pasien,” kata Nurlela.
Beberapa warga setempat bahkan sempat berniat membakar mobil ambulans tersebut. Namun salah satu seorang masyarakat Lapulu meredam aksi mereka.
Pihak puskesmas Abeli, yang didatangi Media Sultra, pada Jumat pagi, tak satupun yang bersedia memberikan komentar dengan alasan harus pimpinan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari, dr. Maryam Rutfiah, yang dihubungi Media Sultra, melalui teleponnya, Jumat (10/2), sekitar pukul 11.00 wita, membantah jika penggunaan mobil ambulans tersebut harus melalui proses izin seperti yang dialami keluarga Jaba.
“Memang itu milik Puskesmas, tapi siapapun berhak pakai, jangankan masyarakat situ, masyarakat luar saja bisa pakai itu,” kata Maryam, sambil berjanji akan segera memanggil Kepala Puskesmas Abeli.
Sekitar pukul 15.00 Wita, Kadis Kesehatan Kota Kendari, mengakui, Kepala Puskesmas Abeli sudah datang menemui dirinya, dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. [mor]