INILAH.COM, Tenggarong – Dalam waktu dekat akan dibangun 11 pabrik pengolahan kepala sawit atau crude palm oil (CPO) di Kukar.
Saat ini baru ada dua pabrik CPO di kabupaten ini, yakni PT Rea Kaltim Plantation di Kembang Janggut dan PT Tri Tunggal Sentra Buana di Muara Badak.
Kepala Bidang (Kabid) Agrobisnis Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kukar, Halilintar, mengatakan dua pabrik CPO di Kukar masih dirasa kurang.
Karenanya Pemkab aktif mengundang investor lain agar membangun pabrik serupa. kepada Kotan Kaltim.
Hingga saat ini ada 11 pabrik yang rencananya akan dibangun oleh para investor diwilayah Kukar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Agrobisnis Disbunhut, Drs Halilintar kepada Kotan Kaltim,kemarin.
“Sampai saat ini sudah ada 11 perusahaan yang melakukan pendaftaran untuk meminta izin membuat pabrik kelapa sawit,” ujar Halilintar kemarin
11 perusahaan itu adalah PT Jaya Mandiri Sukses di Muara Muntai, PT Kutai Agro Jaya di Kota Bangun, PT Mahakam Sawit Plantatiom di Sebulu dan PT Sasana Yuda Bhakti di Tabang. Sisanya ada di Muara Kaman antara lain PT Sawit Kaltim Lestari, PT Prima Mitrajaya Mandiri, PT Anugerah Urea Sakti, PT Khaleda Agroprima Malindo, PT Bakacak Himba Bahari, PT Agro Eastborneo Kencana dan terakhir PT Agrojaya Tirta Kencana.
Ia mengatakan selama ini sawit yang ada di Kukar, kecuali Kecamatan Muara Badak dan Muara Kaman, banyak sawit yang dikirim keluar daerah seperti Paser, Panajam Paser Utara (PPU) dan Kutim. Di daerah-daerah tersebut terdapat banyak pabrik CPO.
“Dengan adanya pabrik itu maka sawit tidak ada lagi yang dikirim keluar daerah,” ujarnya.
Halilintar menagtakan ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh oleh masyarakat dalam pembangunan pabrik ini. Yakni akan ada peluang untuk penyerapan tenaga kerja, bisa menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar, sehingga dapat menekan angka kemiskinan. Yang paling penting adalah 11 pabrik itu dapat menerima produksi kebun rakyat.
“Masyarakat juga bisa memasukkan produksi perkebunan sawit mereka di pabrik ini. Saat ini Pemkab tengah menyiapkan peraturan bupati yang akan mengatur menegenai kemitraan anatar masyarakat dengan pabrik,” aku halilintar.
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian 26/2007 bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib mambangunkan kebun plasma sekitar 20 persen atau diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat dari area yang diusahakan.
Saat ini perusahaan yang telah telah mendaftar Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) masih dalam proses. Hingga saat ini mereka masih menunggu izin tersebut sambil melengkapi beberapa syarat untuk memperoleh IUP-P tersebut.
“Syarat untuk mendapatkan IUP-P ada 12 syarat yang diantaranya adalah memiliki akte pendirian perusahaan, pembangunan pabrik mengacu pada aturan pengelolahan lingkungan yang dituangkan dalam Upaya Pengelolahan Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelola Lingkungan (UKL) yang ditetapkan oleh BLHD,” terangnya. [mor]