Kamis, 17 Mei 2012
Follow Us: Facebook twitter
Daerah Non-Penghasil Migas Minta JR Ditolak
Headline
IST
Oleh: Koran Kaltim
sindikasi - Jumat, 10 Februari 2012 | 09:15 WIB

INILAH.COM, Samarinda – Pemerintah Pusat melakukan perlawanan yang cukup sengit dalam menghadapi permohonan judicial review (JR) pasal 14 huruf e dan f UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam sidang ketujuh kemarin di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (9/2), Pemerintah Pusat sebagai termohon kembali menghadirkan para kepala daerah – beberapa dari daerah non-penghasil migas -- sebagai saksi fakta. Bahkan Menteri Keuangan Agus Martowardojo turut hadir menyaksikan sidang.

Kali ini Pusat membawa empat kepala daerah, antara lain Adi Prasetyo (Pemprov Jawa Timur) Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Walikota Banjarbaru Ruzaidin Noor serta Bupati Pesisir Selatan Nasrul Habib.

Mereka juga menghadirkan empat saksi ahli, antara lain Dr Mahfud Siddik, Prof Robert Simanjuntak, Prof Arifin dan Dr Henrizal. Pada sidang keenam 1 Februari lalu, Pusat juga membawa serta lima kepala daerah non-penghasil migas yang minta JR ini ditolak.

Diceritakan Sekretaris Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) Rudy Djailani yang menghadiri sidang tersebut, mengatakan para saksi fakta menyampaikan bahwa daerah mereka sebagai daerah non-penghasil migas sangat membutuhkan dana dari Pusat untuk membangun dan mengentaskan kemiskinan.

Mereka membawa angka-angka tentang kemiskinan di daerah mereka yang perlu dientaskan lewat program-program yang dananya bergantung dari kucuran dana Pusat.

Soal pembangunan infrastruktur juga ikut disinggung, bahwa daerah-daerah tersebut membutuhkan dana besar dari Pusat untuk melangsungkan pembangunan.

“Mereka berharap bantuan dari Pusat melalui dana trasfer untuk membangun daerah, sehingga hasil sumber daya alam (SDA) harus dibagi ke seluruh Indonesia karena kita negara kesatuan. Mereka meminta hakim tidak mengabulkan JR ini,” ujar Rudy.

Menurut penilaian Rudy, keterangan saksi ahli dan fakta dari Pemerintah Pusat ini kurang objektif. Pasalnya daerah lain hanya mengemukakan angka kemiskinan, bukan prosentasenya. Jika dalam bentuk prosentase, angka kemiskinan di Kaltim tetap lebih tinggi yakni mencapai 14 persen.

“Sedangkan Jawa Timur kemiskinannya 8 persen. Karena itu alasan mereka tak kuat. Kondisinya berbeda,” tukasnya.

Keterangan saksi ahli dari Pemerintah juga membandingkan Kaltim dengan NTT, Jatim, Aceh dan Papua. Menurut Rudy ini tidak adil, karena jumlah penduduk masing-masing daerah berbeda.

"Jadi saya menilai data yang disampaikan mereka sepihak, hanya mengemukakan angka bukan prosentase. Saksi banyak yang menyembunyikan fakta. Sehingga alasan dikemukakan daerah lain tidak fair dan tak cukup kuat alasanya jika ingin mematahkan alasan fakta dan hukum yang diajukan Kaltim," ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada 15 Februari mendatang dengan agenda mendenagrkan keterangan saksi ahli dan fakta dari pemerintah pusat. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.