INILAH.COM, Nunukan - Rekaman video porno seperti yang pernah dilakukan artis Ariel Peterpan ternyata bukan hanya ‘mainan’ orang perkotaan atau kalangan artis.
Orang-orang di pelosok desa pun bisa melakukan hal yang terlarang atau berisiko bila tersebar tersebut dengan perangkan ponsel. Hal ini dilakukan oleh EK bersama istrinya ketika sedang berhubungan badan.
Rekaman berdurasi 5-6 menit itu belakangan tersebar di Desa Atap Kecamatan Sembakung, daerah yang cukup berada di pedalaman Nunukan. Rekaman itu tersebar dari satu ponsel ke ponsel lain di berbagai kalangan.
EK yang juga mantan honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Nunukan ini merekam perbuatan itu dengan menggunakan perangkat ponsel sekitar sebulan lebih yang lalu. Namun entah bagaimana rekaman itu kini tersebar dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Hingga akhirnya warga melaporkan EK ke kepolisian.
“Filmnya itu sudah beredar kemana-mana. Jadi kami mau tuntut secara hukum. Kami dari masyarakat tetap keberatan. Ariel saja dituntut secara hukum,” kata salah seorang warga Desa Atap yang enggan namanya dikorankan, kemarin.
Masyarakat setempat telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, namun para tokoh masyarakat dan tokoh adat meminta agar kedua pelaku dikenakan sanksi adat. “Tapi ternyata tokoh-tokoh masyarakat bahkan Pak Camat minta agar dihukum adat,” ujar sumber ini. Hukuman adat diberikan setelah dilakukan rapat terlebih dulu dengan tokoh adat setempat.
Sanksi adat yang diberikan adalah EK dan istrinya diusir dari Desa Atap. Sebelumnya mereka juga harus meminta maaf secara tertulis kepada warga desa dan dikenakan denda tolak bala. Caranya dengan memberi makan seluruh warga Desa Atap.
“Kami minta tetap dihukum secara hukum negara, karena ini asusila,” harapnya.
Kapolres Nunukan AKBP Achmad Suyadi mengatakan pihaknya telah menerima laporan masyarakat atas keresahan tersebarnya video porno tersebut. Namun pihaknya tetap menjunjung dan mengedepankan hukum adat yang telah diputuskan tokoh adat setempat dengan memberi sanksi secara langsung.
“Tetap kita proses, namun hukum adat kita kedepankan. Karena memang pada saat itu mereka harus dihukum adat di kampungnya dengan diusir segala macam,” jelasnya, kemarin.
Pihaknya telah memeriksa kedua pelaku dan mengakui mereka lah “pemeran” dalam rekaman tersebut. Selain itu pihaknya juga telah meminta keterangan dari tokoh-tokoh adat dan masyarakat menjadi saksi. “Sementara ini dia punya hukum sendiri yang dikedepankan, hukum adat bisa meredam,” ujarnya.
Masih beruntung, penyebaran video porno ini diketahui baru antar masyarakat di Desa Atap dari ponsel ke ponsel, belum sampai merambah ke internet. Rencananya polisi akan melakukan razia ponsel siswa-siswa di sekolah dan counter-counter ponsel untuk menghentikan penyebaran video tersebut agar tidak meluas. Pihaknya juga sedang menyelidiki siapa pihak yang menyebarkan pertama kali video tersebut.
“Dalam minggu-minggu depan inilah kita akan melakukan razia,” pungkasnya. [mor]