Kamis, 17 Mei 2012
Follow Us: Facebook twitter
PTUN Batalkan Pemecatan Yusri Munaf
Headline
IST
Oleh: Haluan Riau
sindikasi - Jumat, 10 Februari 2012 | 07:30 WIB

INILAH.COM, Pekanbaru - Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Pekanbaru memerintahkan KPU Riau membatalkan pemecatan Yusri Munaf sebagai Ketua KPU Kota Pekanbaru. KPU Riau juga diperintahkan mengembalikan nama baik Yusri Munaf.

Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tripeni Irianto Putro, SH MSi yang didampingi dua hakim anggota pada sidang Kamis (9/2) kemarin di Kantor PTUN Pekanbaru, Jalan Soebrantas, Panam.

Majelis hakim menilai pemberhentian Yusri Munaf sebagai Ketua KPU pada tanggal 4 Juli 2011 lalu tidak berdasarkan hukum yang jelas, sesuai pasal 26 ayat 1 tentang peratuan KPU.

"Memerintahkan tergugat (KPU Riau) mencabut surat pemberhentian penggugat dan memulihkan nama baik penggugat sejak surat putusan dibacakan," kata hakim.

Yusri Munaf menggugat KPU Riau ke PTUN Pekanbaru terkait pemecatannya sebagai anggota dan Ketua KPU Pekanbaru pada tanggal 4 Juli 2011. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor registrasi 39/Tun-Pku/2011 tetanggal 15 Juli 2011.

Dalam surat pemecatan oleh KPU Riau, Yusri dinilai telah melanggar kode etik. Padahal mengacu Peraturan KPU nomor 31 tahun 2008 lalu, kata Yusri dalam gugatanya, tidak ada satupun aturan yang dilanggar.

Sidang pembacaan putusan kemarin dihadiri kedua pihak. Tergugat KPU Riau diwakili oleh Asmuni sebagai Komisioner KPU Riau membidangi hukum. Sedangkan penggugat Yusri Munaf langsung hadir didampinggi kuasa hukumnya Faisal SH MH.

Bersyukur

Usai mendengar putusan hakim, Yusri Munaf melakukan sujud syukur dengan ekspresi penuh keharuan. Ketika dikonfirmasi wartawan, Yusri Munaf menyatakan lega setelah mendengar keputusan ini.

"Kita tidak mencari pembenaran, tapi kebenaran yang didasari fakta hukum yang terungkap di pengadilan," kata Yusri.

Yusri juga mengungkapkan ada sejumlah konsekwensi dari keputusan yang dibuat oleh oleh majelis hakim PTUN.

"Mereka (KPU Riau) diminta merehabilitiasi nama baik saya sesuai dengan keputusan hakim, kalau kita kemarin diposisikan SK 34 menggugurkan, maka amar putusan hakim kembali memposisikan sebagaimnan posisi awal kembali. Jika hal itu tidak mereka lakukan, maka mereka kembali menyalahi aturan hukum yang telah diputuskan. Namun jika mereka banding itu merupakan hak mereka," ujar Yusri.

Sementara itu Komisioner KPU Riau Asmuni yang dikonfirmasi mengaku pikir-pikir untuk melakukan banding atas putrusan tersebut. Namun dia menilai putusan hakim tersebut ada unsur keberpihakan hakim dalam memutuskan perkara.

"Kita akan pikir-pikir untuk banding, mengenai putusan hakim saya rasa ada keberpihakan hakim dalam memutuskan perkara ini," ujar Asmuni singkat. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.