Kamis, 17 Mei 2012
Follow Us: Facebook twitter
Polda Riau Periksa 11 Saksi Surat Palsu
Headline
Oleh: Haluan Riau
sindikasi - Jumat, 10 Februari 2012 | 06:30 WIB

INILAH.COM, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau telah memeriksa sebelas saksi terkait dugaan surat palsu atau pencemaran nama baik, atau perbuatan tak menyenangkan terhadap Firdaus yang saat ini menjabat Walikota Pekanbaru, yang diduga dilakukan LSM Peduli Riau,Komisioner KPU Kota Pekanbaru, mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru dan anggota Panwaslu Kota Pekanbaru.

Pemeriksaan dilakukan Kamis (9/2), mulai pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB. Para saksi ini diperiksa di Ruang Subdit I Krim-Um Polda Riau. Saksi yang diperiksa di antaranya, Indi Rahman, SKom, anggota Panwaslu Kota Pekanbaru.

Kapolda Riau Brigjen Pol suedi Husein, melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP S Pandiangan, SH, dan Kasubdit I Keamanan Negara Reskrim Umum Polda Riau, AKBP T Saharuddin, SH, didampingi Penyidik, Kompol Efri Yarnuri, SH, MSi menjelaskan, saat ini Polda Riau masih memeriksa saksi dan belum menetapkan tersangka.

Pemeriksaan ini menindaklanjuti laporan Tim Sukses Firdaus dan Ayat Cahyadi yang disampaikan drh chaidir dengan nomor laporan LP No 7/2011. Sesuai pasal 263, 310, dan 311 KUHP, tanggal 5 Januari 2012.

"Sejauh ini penyidik Polda Riau sudah memeriksa 11 saksi, termasuk mantan Ketua KPU Kota Pekanbaru Yusri Munaf. Sedangkan Ketua KPU Kota Pekanbaru sekarang Tengku Rafizal belum diperiksa dan akan segera dimintai keterangannya oleh Polda Riau dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Sementara saksi lain yang diperiksa yakni empat orang pelapor, satu dari Ketua LSM Peduli Riau, Darvin, dua orang Komisioner KPU Kota Pekanbaru (Neni Astuti dan Abdul), mantan Ketua KPU Pekanbaru, Yusri Munaf dan tiga orang anggota Panwaslu Kota Pekanbaru, termasuk Indi Rahman.

Sejauh ini penyidik menemukan kejanggalan, yakni laporan LSM Peduli Riau tanggal 7 Juli 2011 lalu ke KPU Kota Pekanbaru, yang oleh Panwaslu Kota Pekanbaru dialihkan jadi temuan.

Penyidik juga sudah menyita bukti-bukti berupa surat penerimaan laporan dari Ketua LSM Peduli Riau, Darvin, tertanggal 7 Juli 2011 di kantor KPU Pekanbaru yang diterima oleh anggota KPU Pekanbaru dan ditandatangangi Ir Dendy G yang juga sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

Bukti surat penerimaan laporan ini No.21/Panwaslu-KADA/VII/2011 dengan format model A-2 KWK. Kemudian penerima laporannya format model A-1 KWK peristiwa yang dilaporkan memberikan/mengisi formulir model BB.10.KWK.KPU.Saat melapor itu LSM membawa bukti foto copy KK Firdaus ST MT, tapi bukti KK ini tak dicatat dilembaran laporan itu.

Sedangkan waktu pengisian formulir pendaftaran calon Firdaus ST MT jadi Calon Wali Kota Pekanbaru saat itu Maret 2011.

Menurut ketentuan PP No 6/2005 Peraturan Bawaslu No 20/2009 pasal 4 menegaskan bahwa pelanggaran disampaikan kepada pengawas Pemilu sesuai wilayah kerjanya paling lambat 7 hari sejak terjadi pelanggaran.

Disambung kepada pasal 12 bila pelapor belum melengkapi bukti diperpanjang 14 hari setelah laporan pelanggaran diterima.

Dugaan pelanggaran Firdaus ST MT Maret 2011, sedangkan laporan LSM Peduli Riau 7 Juli 2011 (laporannya kadaluarsa karena sudah lewat 4 bulan). Pasal 7, petugas penerima laporan meneliti pemenuhan syarat formal dan materil dari formulir nomor 1 KWK, meliputi pihak yang melaporkan terdiri dari masyarakat dan pasangan calon. Pasal 7 ayat 2 huruf f waktu pelaporan tidak melebihi waktu, pelapor dilengkapi identitas. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.