INILAH.COM, Padang - Salah seorang karyawan media cetak, Susi Yanti (38) ditipu oleh dua wanita pengusaha. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsekta Padang Utara dengan nomor LP/84/K/I/2012-Sekta Utara, Selasa (7/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Barang milik korban yang dibawa kabur adalah BPKB, STNK, dan delapan emas. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp60 juta.
Susi bersama suaminya Hakim (32) mengadukan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut ke Polsekta Padang Utara. Menurutnya, ketika itu dia meminjamkan BPKB mobil pick up ST 150, dan dia berniat untuk membayarkan pajak serta kir sampai tanggal 29 Desember 2011 lalu.
Kemudian, pelaku tersebut katanya telah menebus BPKB miliknya yang ada di Adira Finance Cabang Padang sebesar Rp3,840 juta dan dianggap sebagai fee. Jika telat mengembalikan, maka pelaku tersebut dikenakan denda Rp2 juta tiap bulan. “Namun sampai sekarang BPKB itu belum mereka kembalikan, dan ketika dihubungi mereka malah bentak-bentak dan marah,” kata Hakim.
Dijelaskannya, seminggu setelah peminjaman BPKB, mereka kembali lagi dan meminjam emas yang dimilik Susi seberat delapan emas. Mereka meminjam karena butuh tambahan biaya untuk buka usaha di kawasan Teluk Bayur, dan akan membayar secepatnya.
“Ternyata itu hanya janji saja, buktinya sampai sekarang belum ada keinginan mereka untuk menggantinya. Untuk itu saya melapor ke polisi, karena pelaku juga terus mengancam istri saya,” ujarnya.
Kapolsekta Padang Utara Kompol Yudie Sulistyo mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan dari korban dan hingga kini masih dalam pengembangan dan penyelidikan petugas. [ton]