INILAH.COM, Bandarlampung - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Lampung menegaskan kembali Adam Ishak yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Mesuji telah diberhentikan.
Segala perbuatan Adam Ishak yang mengatasnamakan PDIP tidak bisa dianggap sebagai sikap partai.
Pernyataan DPD PDIP Lampung ini untuk menyikapi surat Adam Ishak yang mengatas namakan DPC PDIP Mesuji terkait permintaan penundaan pelantikan bupati dan wakil bupati Mesuji terpilih Khamamik-Ismail Ishak.
Surat itu, informaisnya dikirim ke Pj Bupati dan DPRD Mesuji, Gubernur Lampung,DPR RI, dan Kementerian Dalam negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Organisasi DPD PDIP Lampung, Tulus Purnomo, Kamis (9/2), mengatakan, dalam SK pemberhentian Adam Ishak yang dikeluarkan DPP PDIP telah dijelaskan bahwa Adam Ishak tidak lagi berhak mengambil tindakan dengan mengatasnamakan partai.
Pj Bupati dan DPRD Mesuji serta pihak lain yang menerima surat permintaan penundana pelantikan dari Adam Ishak dengan mengatasnamakan PDIP tidak perlu memberi tanggapan.
“Dia sudah terima SK itu. Dia tahu ketentuan dalam SK pemberhentian. Kalau bukan kapasitasnya, ya tidak perlu ditanggapi,” tegas Tulus,Kamis (9/2).
Munculnya surat Adam Ishak ini memperkuat pernyataan fungsionaris DPP PDIP Arteria Dahlan, yang menilai ada upaya terselubung untuk menghalangi pelantikan Khamamik.
Menurut Arteria, alasan penundaan penjadwalan pelantikan oleh DPRD Mesuji cenderung politis. Sebab fakta-fakta yang ada sama sekali tidak dipertimbangkan. Adapun persoalan PTUN, menurut Arteria tidak bisa menjadi alasan penundaan pelantikan karena hal itu menciderai rasa keadilan masyarakat.
Selain itu dewan harus mempertimbangkan asas ketertiban umum. Sebab hukum pun mengatur tidak boleh ada perbuatan yang menyengsarakan kepentingan publik.
Penundaan pelantikan itu,lanjutnya juga melukai hati masyarakat yang jelas-jelas telah memberikan suara untuk Khamamik-Ismail.Arteria mengapresiasi langkah administratif yang dilakukan Gubernur Lampung dalam menangani masalah pelantikan.
Namun, langkah tersebut harus dikongkritkan dalam bentuk percepatan pelantikan tanpa harus menunggu jadwal dari DPRD Mesuji.
“Gubernur sebagai kepala daerah memiliki ruang yang disediakan UU. Jadi kuncinya ada di Gubernur. DPP empercayakan persoalan ini karena mempercayainya,” kata Arteria.
Seperti diketahui, pelantikan pasangan Khamamik-Ismail Ishak terus tertunda. Selain izin pembantaran yang tak kunjung keluar, berbagai pihak berupaya menjegal upaya percepatannya.
Secara beruntun, setelah kuasa hukum calon kalah meminta penundaan pelantikan, DPRD Mesuji juga menyatakan hal yang sama dengan alasan ada proses hukum yang belum selesai.
Hasil konsultasi ke Kemendagri dan Kemenkum HAM pun tak mampu mendorong DPRD Mesuji menetapkan jadwal pelantikan. Karena dari sekian fraksi di DPRD Mesuji, hanya Fraksi Demokrat yang menyampaikan surat permintaan percepatan pelantikan.
Anggota Fraksi PDIP, selaku pendukung Khamamik-Ismail, justru menyampaikan permintaan penundaan. Tak hanya itu, keluarga Ismail Ishak yang selama ini mendukung pencalonan Khamamik-Ismail juga menyampaikan permohonan penundaan. [mor]