Kamis, 17 Mei 2012
Follow Us: Facebook twitter
Gubernur Marah Besar PT FMA Masih Beroperasi
Headline
Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang - IST
Oleh: Media Kalimantan
sindikasi - Jumat, 10 Februari 2012 | 03:00 WIB

Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang langsung meradang begitu mengetahui PT Fajar Mentaya Abadi (PT FMA) masih beraktivitas.

Padahal, dia telah mengeluarkan surat kepada Bupati Kotim untuk menghentikan berbagai kegiatan PT FMA tersebut.

“Informasi terakhir, tongkang milik PT FMA ada menabrak lanting penduduk. Jadi PT FMA masih beroperasi. Sedangkan, saya sudah mengirimkan surat kepada bupati dan kemudian saya juga menyampaikan, kepada Kapolda Kalteng (Untuk memberhentikan aktivitas PT FMA) berkenaan dengan ini," ujar Teras saat ditemui sejumlah wartawan di ruangan Hasupa Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (9/2).

Menurut Teras, dirinya beberapa waktu lalu juga telah menugaskan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng untuk melakukan peninjauan perizinan PT FMA.

Berdasakan dokumen yang ada, sekitar 8 bulan yang lalu, PT FMA pernah mengajukan permohonan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan. Tapi, Pemerintah Provinsi Kalteng mengembalikan permohonan itu kepada PT FMA karena, persyaratannya tidak lengkap.

Semenjak itu, PT FMA tidak pernah mengajukan permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan. "Mereka (PT FMA) tidak melengkapi persyaratan dan tidak ada lagi mengajukan pemohonan rekomendasi izin pinjam pakai kawasan hutan. Sehingga sampai sekarang tidak ada masuk dalam daftar, bahwa PT FMA ada meminjam kawasan hutan," ujarnya.

Tetapi berdasarkan peninjauan dilapangan, kata Teras, pihaknya menemukan adanya rekomendasi izin pinjam kawasan hutan oleh pemerintah provinsi yang ditanda tangani oleh Gubernur Kalteng. Setelah dilakukan pengecekan secara adminitrasi ternyata izin pinjam pakai kawasan hutan tersebut palsu.

“Kenapa dikatakan palsu, pertama tidak masuk dalam daftar permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan. Kedua formatnya pun bukan format yang lazim dibuat oleh pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang rekomendasi pinjam pakai kawasan hutan. Ketiga, nomornya pun, bukan nomor yang lazin seperti yang diberikan oleh pemerintah Kalteng,” sebutnya.

Teras menegaskan dugaan pemalsuan itu akan terus diproses, dan asisten II dan karo perekonomian sudah datang ke kepolisian, untuk melaporkan hal ini, karena diluar prosedur.

“Namun kemarin saya kaget, ternyata masih saja ada pengiriman batubara," katanya.

Gubernur menambahkan, berdasarkan informasi PT FMA beroperasi di APL, sehingga tidak memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Setelah dicek dan diteliti data-datanya ternyata kawasan itu bukan daerah APL.

“Berdasarkan fakta hukum yang sudah ada, tidak ada alasan lagi untuk melakukan laboratorium porensik. Sebab rekomendasi itu palsu, bukan dugaan lagi. Sebab, pemerintah provinsi tidak pernah mengeluarkan izin pinjam pakai kawasan hutan,” tandasnya.

Berdasarkan KUHP, sebutnya, hanya ada lima bukti kuat yang cukup. “Nah kalau sekarang sudah ada bukti lebih dari lima. Untuk itu, segera diproses. Jadi, apa yang ditunggu untuk menindak lanjutinya,” tandasnya lagi.

Teras juga mengemukakan, telah memerintahkan Bupati Kotim untuk menghentikan aktivitas PT FMA, namun tidak diindahkan.

"Peringatakan sudah saya lakukan sekali, sebentar lagi akan kedua kaliya. Kalau ketiga kalinya tetap diindahkan, maka Bupati Kotim akan dikenakan sanksi," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalteng Yulian Taruna mengatakan, pihaknya sudah menejunkan tim untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan dan hasilnya tidak benar wilayah itu merupakan daerah APL.

"APL itu didaerah sungai, tetapi mereka tidak berada di daerah sungai," jelasnya. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.