INILAH.COM, Banjarmasin - Dugaan kasus korupsi yang melibatkan dua pejabat daerah di Kalsel yakni Walikota Bajarmasin, H Muhidin dan Bupati Tanahlaut (Tala) Adriansyah alias Aad, menurut padangangan pengamat hukum kasus tindak pidana korupsi, harus dikaji kembali sebelum nantinya melakukan penahanan.
Mispansyah, pengamat hukum kasus tindak pidana korupsi Kalsel mengatakan, untuk mengetahui diadakannya ketentuan mengenai penahanan terhadap pejabat daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pun harus melaui beberapa tahapan.
Sebelum melakukan penetapan sebagai tersangka terkait pejabat daerah yang melakukan dugaan tindak pidana korupsi, disebutkan harus melalui proses adanya izin pememeriksaan dari Presiden atau pejabat setingkat Menteri.
“Pada dasarnya harus dicermati lebih dulu, apakah saat pemanggilan pejabat daerah sudah mendapat izin dari Presiden atau tidak. Namun pemeriksaan bisa dilakukan jika jawaban yang ditunggu dari izin pemeriksaan itu terlalu lama,” papar Mispansyah, ketika dihubungi, Rabu (8/2).
Jika hal itu sudah dilakukan para penyidik, dan dalam proses pemeriksaan menemukan dua alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan, penyidik punya kewenangan untuk menahan pejabat yang terlibat kasus korupsi.
Di sisi lain, sebut Mispansyah, terkait kasus dugaan koruspi yang menimpa Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tala Adriansyah terkait gratifiasi lahan juga harus dicermati oleh penyidik.
“Karena kasus gratifikasi ini sangat tipis,” ujarnya.
Lain halnya jika antara kedua pejabat derah ini malakukan suap untuk tujuan tertentu dan sama-sama menguntungkan, maka keduanya tentu melanggar hukum pidana.
Nah untuk membuktikan itulah penyidik harus lebih fokus sebelum melakukan penahanan.
Selain itu, sebut Mispansuah, dalam proses penahanan sebenarnya kembali pada pejabat yang bersangkutan, apakah kooperatif dalam pemanggilan penyidikan.
Dan bisa saja para pejabat dilakukan penahanan, karena untuk menahan atau tidaknya itu kewenangan dari penyidik dengan alasan takut membuat alat bukti dan atau akan melarikan diri.
“Pejabat daerah yang dituding melakukan tindak pidana korupsi juga bisa tidak ditahan karena dilihat dari sisi roda pemerintahan yang berdampak negatif terhadap orang banyak,” katanya.
latar belakang diberlakukannya prosedur izin sebelum memeriksa pejabat negara ditambahkan Mispansyah adalah melindungi harkat, martabat dan wibawa serta citra dari pejabat yang bersangkutan.
“Kalau padangan saya sih sama saja, pejabat atau bukan jika sudah terbutkti dalam kasus pidana lakukan proses hukum sesuai aturan perundangan, tidak perlu meminta izin hinga memakan waktu terlalu lama,” ucapnya.
Terlepas dari perizinian terhadap pejabat yang diduga melakukan tindak pinana korupsi, Mispansyah memandang kasus gratifikasi ini harus bisa dibedakan apakah termasuk ke arah suap. Karena seorang yang dipandang sebagai pejabat merupakan sebuah hadiah jika usaha itu akan dilakukan oleh seseorang.
“Dari sini penyidik harus lebih cerdik lagi mempelajari gratifikasi itu seperti apa, karena memang sangat tipis, lain halnya jika kasus ini merupakan suap, maka keduanya dipastikan akan ditahan,” ujarnya.
Terlebih dikatakannya, penyidik juga tidak boleh semena-mena menentukan sejumlah pasal terhadap kasus gratifikasi, karena harus melihat fakta-fakta serta keterangan dan alat bukti lainnya sebelum masuk ke ranah persidangan.
“Agar persoalan ini lebih terfokus, penyidik atau penegak hukum lebih berkoordinasi lagi, namun proses hukum tetap jalan,” pungkas Mispansyah. [mor]