INILAH.COM, Bengkayang - Keluarga atau ahli waris Heru Supriadi (21), Rabu (8/2), mendatangi Polres Bengkayang. Heru merupakan korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya pada 4 Desember 2011 sekitar pukul 11.30 Wib, di Dusun Bare Lamat, Desa Belimbing, Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang.
Heru meninggalkan dunia akibat tabrakan maut antara sepeda motor bernomor polisi KB 5559 H dengan mobil truck bernomor polisi KB 8843 KL.
Setelah melalui proses panjang dan didapatkan kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, maka dibicarakan beberapa hal yang dianggap penting, sebagai konsekuensi dari kejadian Laka Lantas tersebut. Yakni harus ada pembayaran untuk biaya pemakaman, biaya perbaikan sepeda motor serta biaya santunan harga nyawa.
Keluarga korban sudah beberapa kali hendak melakukan pembicaraan dengan pihak pelaku tabrakan, yaitu MK (nama diinisialkan), yang merupakan anggota DPRD Bengkayang.
Namun alasan yang diberikan bahwa sudah diberikan santunan, biaya pemakaman dan harga nyawa juga sudah dibayar.
"Karena tidak ada titik terang atas permasalahan biaya adat harga nyawa, pihak keluarga yang merupakan warga Bingaro Baget, Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Mendatangi Mapolres Bengkayang untuk meminta keadilan," kata ibu korban yang juga ahli waris dari Almarhum Heru Supriadi, Radini (40 tahun), saat mendatangi Polres Bengkayang.
Dia mengungkapkan, terjadi ketidakadilan dengan dirinya bersama keluarga, yang mana kematian anaknya Heru Supriadi mendapat pembayaran tidak sesuai dengan adat istiadat yang berlaku.
Radini mengaku baru mendapatkan biaya santunan sebagai biaya penguburan sebesar Rp8 juta.
Menurut warga Dusun Jerenang Rt.04/Rw.01 Dusun Gudang Damar, Kecamatan Lembah Bawang ini, hingga saat ini, pihak keluarga belum mendapatkan biaya harga nyawa dari pelaku, dan yang hanya didapatkan adalah Biaya pengobatan saat di rumah sakit sebesar Rp2 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp6 juta. Jadi total biaya yang sudah diterima sebesar Rp8 juta.
"Berdasarkan surat pernyataan tanggal 12 Desember 2011, juga sudah tertera bahwa korban dibantu biaya adat sebesar Rp8 juta," jelas Radini.
Sebagai orang tua korban, dia merasa dibelakangi, karena pengurusan kematian anaknya, sebagai orang tua tidak pernah dilibatkan.
"Kedatangan saya di Polres Bengkayang hanya meminta keadilan atas perlakuan semena-mena dari Anggota DPRD Bengkayang, MK. Sebab, sebelumnya dijanjikan bahwa biaya sebagai pembayaran kematian anaknya akan diurus secara kekeluargaan. Tetapi hingga saat ini hal tersebut diingkari," paparnya.
Senada dengan Radini, seorang saksi yang menandatangani Surat Pernyataan, Namju (40 tahun), mengatakan, biaya sebesar Rp8 juta bukanlah pembayaran adat harga nyawa secara keseluruhan.
Namun, lanjut dia, biaya yang diterima dari MK merupakan biaya peraga penguburan saja.
"Jadi jika dikatakan sebagai pembayaran secara keseluruhan hal tersebut tidak benar," ungkapnya.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Lembah Bawang, F. Kijan yang juga hadir di Mapolres Bengkayang, menyatakan, dalam pengurusan masalah adat, dirinya sudah dibelakangi. Sampai saat ini dirinya tidak tahu jika biaya kematian warganya sudah diurus secara adat.
"Sejauh ini saya belum tahu telah terjadi penyelesaian pembayaran harga nyawa secara adat. Jika ada tidak mungkin saya tidak tahu, dan jika sudah ada pembayaran artinya saya selaku Ketua DAD telah dilangkahi," papar Kijan.
Menurut Kanit Laka Lantas Polres Bengkayang, Simanjuntak, secara keseluruhan sudah membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak pelaku dan keluarga korban, terutama ayah korban, Ngatman, serta saksi-saksi Namju dan M. Dain.
"Sesuai perjanjian bahwa disepakati keseluruhan biaya adalah sebesar Rp8 juta. Apabila ada biaya adat dan sejenisnya, saya sarankan agar berkoordinasi dengan Ketua Dewan Adat Dayak yang berwenang, karena urusan ada bukan merupakan urusan pihak kepolisian. Lebih baik ke dewan adat dayak," pintanya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Bengkayang, AKP. Reza. A. Simanjuntak.
"Kalau kita kan yang penting kedua belah pihak sepakat dan sudah buat surat pernyataan damai dan ditandatangani oleh saksi dan kepala desa dengan materai," ujar Reza.
Untuk adat, kata dia, bukan menjadi wewenang pihaknya. Kalau kedua belah pihak membuat pernyataan damai, berarti sudah tidak ada permasalahan karena kesepakatan damai kedua belah pihak, dan polisi sifatnya tetap berada ditengah untuk penyelesaian secara kekeluargaan.
Sementara itu MK yang merupakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkayang dari Partai PDIP, mengaku, sudah memberikan santunan sesuai dengan kesepakatan dan telah diurus secara kekeluargaan.
"Jadi permasalahan apa lagi?," tanyanya.
Menurut dia, sudah memberikan santunan tidak kurang dari Rp40 juta.
"Apabila ada pembiayaan lagi, sebenarnya itu biaya apa? Jika ada tuntutan lainnya hal itu tidak mungkin saya penuhi karena saya sudah mengeluarkan semua biaya yang disepakati," ungkap MK. [mor]