INILAH.COM, Banjarmasin - Kantor Kementerian Agama Cabang Provinsi Kalsel akhirnya turun tangan meluruskan kekacauan aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan III dan IV di sejumlah madrasah di Banjarbaru.
Diinstruksikan, madrasah yang kelebihan menerima dana BOS untuk segera mengembalikannya ke kas negara, kalau tidak masuk kasus pidana.
“Sudah kita instruksikan agar dana BOS kelebihan di sejumlah madrasah disetorkan secepatnya ke kas negara hari ini (kemarin,red). Jangan diperlambat lagi. Kita minta bukti setornya besok (hari ini,red),” ujar Kabid Mapendais Kamenag Provinsi Kalsel H Noorfahmi kepada Media Kalimantan, Rabu (8/2).
Ia mengatakan, surat permohonan Kemenag Kota Banjarbaru untuk minta arahan terkait masalah itu juga sudah dibalas dengan penekanan beberapa poin. Di antaranya, dana BOS kelebihan di sejumlah madrasah wajib dikembalikan ke kas negara.
“Sudah kita tekankan, kalau tidak bisa mengembalikan atau terpakai, akan masuk kasus pidana. Sebab pasti akan diaudit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dan BPKP,” tegasnya.
Menurut Noorfahmi, instruksi ini juga sudah disampaikan kepada Kemenag Kota Banjarbaru pada pertemuan kemarin.
“Secara langsung sudah kita sampaikan juga instruksi ini kepada mereka. Minta disampaikan lagi kepada pihak madrasah-madrasah yang bersangkutan. Dari informasi yang kita peroleh, dana BOS kelebihan itu tidak berani juga dipakai madrasah, artinya tidak masalah kalau diminta disetorkan secepatnya,” ucapnya.
Sebagai langkah agar kasus seperti ini tidak terjadi di daerah lain, Noorfahmi mengatakan pihaknya akan menyurati Kemenag di dua belas kabupaten/kota lainnya.
Padahal, akunya, ketentuan atau peraturan harus mengembalikan kelebihan dana BOS atau ada kesalahan dalam penyampaian data jumlah penerimanya sudah diketahui semua Kemenag dan madrasah. Sebab, program ini sudah berjalan sejak 2007 lalu, dan tidak pernah ada masalah.
“Lagi pula, setiap tahunnya kita sosialisasikan terus dan dimonitoring,” ungkapnya.
Noorfahmi cuma berharap, kejadian seperti ini tidak terjadi di daerah lainnya, dan semoga tetap lancar program dana BOS tahun ini.
Harus Diselidiki
Sementara itu, kerancuan dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di beberapa madrasah di Banjarbaru yang diberitakan Media Kalimantan beberapa hari terakhir, turut menjadi perhatian wakil rakyat Kalsel.
Ketua Komisi I DPRD Kalsel Ansor Ramadlan mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kanwil Depag Banjarbaru terkait pengucuran dana BOS yang kacau.
“Kita telah berkomunikasi dengan mereka. Kanwil Depag Banjarbaru meminta agar DPRD Kalsel bisa memfasilitasi ini dengan Kanwil Depag Kalsel guna mencari solusi atas masalah ini,” ujar Ansor kepada Media Kalimantan, Rabu (8/2).
Pasalnya, lanjut Ansor, Kanwil Depag Banjarbaru tidak mengetahui bagaimana mekanisme penyaluran dana BOS itu.
Ansor menuturkan, pihaknya bersedia menjadi penghubung antara Kanwil Depag Kalsel dengan Kanwil Depag di tingkat kabupaten/kota dalam rangka penyaluran mekanisme dana BOS bagi madrasah yang ada di Kalsel.
Sedangkan Wakil Ketua DPRD Kalsel Fathurrahman mengatakan, instansi terkait harus menyelidiki kasus kacaunya penyaluran dana BOS bagi madrasah di Banjarbaru.
“Walaupun Kanwil Depag Kalsel telah menyatakan hal tersebut karena kesalahan administrasi, tapi hal tersebut harus diselidiki. Jangan sampai ini terulang kembali,” tegas pria yang disapa Fathur ini.
Mantan Kepala Sekolah Mts Al Mudhakkir Banjarmasin ini mengatakan, pembagian dana BOS didasarkan pada jumlah siswa yang bersekolah di suatu madrasah.
“Kalau ada yang lebih atau kurang, maka itu keteledoran yang dilakukan Kantor Depag kabupaten/kota di mana madrasah tersebut berdomisili,” tegas Fathur.
Di tempat terpisah, pengamat pendidikan Kalsel Prof DR H Sutarto Hadi MSi MSc mengaku prihatin atas kesalahan sistem administrasi yang terjadi di Disdik Tabalong dan Kementerian Agama Kota Banjarbaru yang berujung pada kesalahan pembayaran tunjangan sertifikasi dan dana BOS Madrasah.
Menurutnya, kejadian tersebut mengindikasikan amburadulnya sistem administrasi di kedua dinas tersebut.
“Pengelolaan keuangan dalam sistem administrasi yang dilakukan daerah itu kan salah satu wujud dari otonomi daerah. Dalam hal ini, kesiapan para pegawai di daerah dituntut terampil untuk menghindari kesalahan administrasi yang bisa berakibat fatal seperti kejadian kali ini,” katanya.
Pembantu Rektor IV Bidang Perencanaan dan Kerjasama Unlam inipun menegaskan, kelalaian kali ini jangan dianggap enteng. Pasalnya, berujung pada kisruh yang membuat pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, termasuk guru dan pihak sekolah yang menjadi “korban” resah.
“Seperti kasus tunjangan sertifikasi yang terbayar dobel, tidak semudah itu guru bisa mengembalikan uang yang sudah diterimanya. Bagaimana kalau uangnya sudah terpakai? Dalam hal ini guru tidak bisa disalahkan dan dipaksa harus secepatnya mengembalikan uang yang memang bukan haknya. Ya, minimal harus ada kebijakan khusus dari pihak terkait untuk menyelesaikan proses pengembalian uang yang sudah terlanjur diterima guru tersebut,” paparnya.
Sutarto juga meminta adanya sanksi tegas kepada pihak yang melakukan kesalahan dalam kasus ini.
“Kalau perlu, pihak yang melakukan kesalahan mengganti uang yang sudah terlanjur ditransfer ke guru atau sekolah untuk dikembalikan ke kas negara. Inilah wujud konsekuensi pertanggungjawaban dari sebuah kesalahan yang telah dilakukan,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kalsel Herman Taupan kembali menegaskan kalau pembayaran dobel tunjangan sertifikasi yang terjadi merupakan kesalahan Disdik Tabalong lantaran menyalurkan tunjangan sertifikasi di Desember 2011 lalu itu sekaligus menyertakan dengan kenaikan gaji guru sebesar 15%.
“Selama penyaluran tunjangan sertifikasi kami sudah menggelar workshop, di mana saat itu Disdik Tabalong memang mengaku bakal menggunakan PP 11 Tahun 2011 tentang kenaikan gaji guru sebesar 15% untuk pembayaran tunjangan sertifikasi. Jadi, pihak Disdik Tabalong menalangi kekurangan pembayaran saat itu. Sementara pemerintah sendiri belum membayar kekurangan dari gaji yang seharusnya naik 15% itu. Permasalahan muncul ketika pemerintah kemudian membayar kekurangan yang seharusnya diterima guru. Alhasil, terbayar dobel-lah di Tabalong,” papar Herman.
Pria yang akrab disapa Bambang inipun meminta agar guru yang sudah menerima bisa mengembalikan uang yang bukan haknya tersebut.
“Namun, kalau guru belum menarik uangnya di rekening, pihak Bank akan memblokirnya secara otomatis,” pungkasnya. [mor]