Kamis, 17 Mei 2012
Follow Us: Facebook twitter
Jaksa Tunggu BAP I Muhidin-Aad
Headline
IST
Oleh: Media Kalimantan
sindikasi - Kamis, 9 Februari 2012 | 00:50 WIB

INILAH.COM, Banjarmasin - Sejak Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim Ditreskrimsus Polda Kalsel ke kejaksaan, Rabu (8/2) telah dibentuk tim.

Tim yang ditunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel ini bertugas mengawal perkembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah alias Aad.

Pasca diterimanya SPDP dari penyidik Polda Kalsel, tim masih menunggu penyerahan berkas pemeriksaan tahap pertama.

“Sekarang kan baru SPDP. Jadi, kita tunggu saja berkas tahap pertama dari penyidik polisi diserahkan ke kejaksaan,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Rajendra kepada wartawan MK, Rabu (8/2).

Menurut Rajendra, dalam KUHP memang tidak diatur batas waktu penyidikan. Namun, dalam upaya kepastian hukum, penyidik mungkin saja mempunyai target tersendiri untuk penyelesaian penyidikan suatu perkara, terutama dalam tindak pidana korupsi.

“Dalam hal ini kita tidak bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian. Peran jaksa, nanti hanya pada saat berkas tahap pertama diserahkan. Kalau berkas yang diserahkan dianggap belum lengkap, maka jaksa bisa memberikan petunjuk dan lain sebagainya alias P-19. Namun, kalau berkas dianggap lengkap, terbitlah P-21 dan berkas siap dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” paparnya.

Sementara itu, hingga kini penyidik belum bisa dimintai keterangan terkait perkembangan proses penyidikan yang menyeret kedua kepala daerah di Kalsel ini sebagai tersangka. Baik Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Didik Sudaryanto maupun Pgs Kabid Humas AKBP Aby Nursetyanto belum bisa dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Polda Kalsel akhirnya menetapkan Walikota Banjarmasin H Muhidin dan Bupati Tanah Laut Drs H Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi. Kepastian status kedua kepala daerah tersebut berdasarkan SPDP yang dikirim Ditreskrimsus Polda Kalsel ke Kejati Kalsel.

Ada dua SPDP yang diterima Kejati Kalsel. Pertama dengan nomor polisi: B/3-3/I/2012/Ditreskrimsus tertanggal 18 Januari 2011 dengan tersangka atas nama H Muhidin dan nomor polisi: B/4-3/I/2012/Ditreskrimsus tertanggal 18 Januari 2011 dengan tersangka atas nama Drs H Adriansyah.

Kedua kepala daerah ini dikenakan pasal berbeda, yakni untuk Walikota Banjarmasin H Muhidin dijerat pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Bupati Tala Drs H Adriansyah dijerat pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sekadar mengingatkan, kasus dugaan gratifikasi ini terungkap setelah Walikota Banjarmasin Muhidin mengirimkan surat somasi kepada Bupati Tala Adriansyah, terkait tapal batas antara wilayah Tanah Laut dan Tanah Bumbu (Tanbu). Kasus ini sendiri terjadi sekitar bulan Oktober tahun 2010 lalu.

Saat itu, Muhidin yang sebagian lahan tambang batubaranya masuk wilayah perbatasan Tala-Tanbu, yakni di kawasan Sungai Cuka, Kecamatan Kintap, tidak bisa menggarap lahan karena izin pertambangan ada yang masih kurang.

Untuk mempermulus perizinan, Muhidin meminta kepada dua orang petinggi salah satu partai besar asal Jakarta untuk membantunya. Awalnya, dua orang Jakarta ini bertemu Muhidin dengan maksud meminjam uang Rp 2 miliar untuk pembelian perlengkapan alat rumah produksi.

Karena kedua orang ini kenal dekat dengan Bupati Tala, Muhidin meminta keduanya mengurus perizinan lahan miliknya. Keduanya lantas bertemu dengan Aad dan mengabarkan, kalau ia meminta Rp 3 miliar. Akhirnya, Muhidin pun menggelontorkan dana Rp 5 miliar.

Belakangan, karena tidak ada kesepakatan, uang Rp 3 miliar yang sempat dipegang Aad dikembalikan melalui transfer ke rekening Muhidin. Kemudian Muhidin mengirim somasi kepada Aad dengan maksud agar menyelesaikan permasalahan tapal batas tersebut. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.