INILAH.COM, Wanggudu - Konflik pertambangan di Konawe Utara (Konut) semakin memanas. Sekelompok massa dari wilayah Tapunapaka, Kecamatan Molawe, terus berunjuk rasa memprotes putusan Mahkamah Agung (MA).
Bahkan aksi yang digelar Selasa (7/2), nyaris terjadi rtndakan destruktif di kantor pemda setempat.
Para demonstran yang mendukung keberadaan PT Antam Tbk ini meminta pemerintah daerah tidak melakukan eksekusi lahan yang menjadi sengketa antara PT, Antam dan PT. DIPM. Apalagi lahan yang diklaim DIPM sesungguhnya adalah lahan milik PT Antam.
Aksi ini sudah berulang kali dilakukan. Beberapa waktu lalu, aksi demonstrasi juga dilakukan di kantor P. DIPM di kota Kendari.
Dalam suatu kesempatan, Project Manager PT. Antam wilayah Tapunapaka, Edi Sutrisno, membantah jika pihaknya berada dibalik maraknya aksi sekelompok warga Molawe.
“Kami sama sekali tidak terlibat di situ,” katanya singkat.
Terkait rencana pemda untuk melakukan eksekusi lahan yang telah dimenangkan pihak DIPM, Edi Sutrisno menyatakan bahwa dalam putusan tersebut tidak ada perintah eksekusi.
“Di putusan itu tidak ada perintah untuk melakukan eksekusi lahan,” ujarnya
Sementara itu, anggota DPRD Konut Ruddin Lahadi meminta pihak-pihak yang berkepentingan agar menahan diri dan tidak melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan konflik. Ia juga mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya kira kalau semua pihak taat pada hukum, apalagi kalau sudah ada putusan yang menetapkan satu pihak sebagai pemenang, maka tidak perlu terjadi perselisihan,” kata Ruddin Lahadi.
Politisi Partai Pemuda Indonesia (PPPI) ini, juga menyayangkan tindakan sekelompok masyarakat yang dengan sengaja memasang sejumlah spanduk yang materi tulisannya dinilainya provokatif.
“Ini harus dihentikan. Dan polisi harus bertindak secepatnya untuk menurunkan spanduk yang berbaur provokatif itu untuk menghindari konflik,” imbuhnya. [mor]