Kamis, 17 Mei 2012
Follow Us: Facebook twitter
Terdakwa Kasus Pengadaan Jukung Dituntut 1,6 Tahun
Headline
IST
Oleh: Erende Pos
sindikasi - Rabu, 8 Februari 2012 | 23:30 WIB

INILAH.COM, Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (8/2) menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Jukung di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur dengan menghadirkan terdakwa, Baasir Kia Teron selaku mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Larantuka dan mantan bendahara instansi itu, Magdalena Ema Tukan.

Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka. Dalam sidang yang dipimpin Umbu Jama, SH kemarin, tuntutannya dibacakan JPU, Hargo Bawono,SH dan Abdon Toh,SH.

Terdakwa Magdalena Ema Tukan dalam sidang kemarin didampingi kuasa hukumnya, Sarcy Siubelan, SH sedangkan Stef Matutina,SH selaku kuasa hukum dari Baasir Kia Teron tidak terlihat dalam sidang itu.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU kemarin, kedua terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta. Apabila kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan denda yang dikenakan setelah putusan hukum oleh hakim maka hukuman mereka akan ditambah masa kurungan 3 bulan.

Kedua terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp303.347.000.

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan, setelah keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum kedua terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti yang dibebankan maka seluruh kekayaan dan harta milik kedua terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.

Namun apabila hasil lelang dari kekayaan serta harta benda kedua terdakwa tidak mencukupi maka akan ditambah masa kurungan 8 bulan penjara.

Sidang akan dilanjutkan 15 Februari 2012 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.