INILAH.COM, Kupang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Rabu (8/2) menggelar sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Jukung di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Flores Timur dengan menghadirkan terdakwa, Baasir Kia Teron selaku mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Larantuka dan mantan bendahara instansi itu, Magdalena Ema Tukan.
Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Larantuka. Dalam sidang yang dipimpin Umbu Jama, SH kemarin, tuntutannya dibacakan JPU, Hargo Bawono,SH dan Abdon Toh,SH.
Terdakwa Magdalena Ema Tukan dalam sidang kemarin didampingi kuasa hukumnya, Sarcy Siubelan, SH sedangkan Stef Matutina,SH selaku kuasa hukum dari Baasir Kia Teron tidak terlihat dalam sidang itu.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU kemarin, kedua terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta. Apabila kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan denda yang dikenakan setelah putusan hukum oleh hakim maka hukuman mereka akan ditambah masa kurungan 3 bulan.
Kedua terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp303.347.000.
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan, setelah keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum kedua terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti yang dibebankan maka seluruh kekayaan dan harta milik kedua terdakwa akan disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
Namun apabila hasil lelang dari kekayaan serta harta benda kedua terdakwa tidak mencukupi maka akan ditambah masa kurungan 8 bulan penjara.
Sidang akan dilanjutkan 15 Februari 2012 mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum kedua terdakwa. [mor]