Kamis, 17 Mei 2012
Follow Us: Facebook twitter
Tiga Izin Usaha Pertambangan Terancam Dicabut
Headline
IST
Oleh: Koran Kaltim
sindikasi - Kamis, 9 Februari 2012 | 01:20 WIB

INILAH.COM, Samarinda - Delapan perusahaan tambang batu bara di Samarinda yang aktivitasnya distop sementara oleh Pemkot selama satu bulan terhitung 25 Januari, kini terus menjadi perhatian khusus Badan Lingkungan Hidup (BLH) Samarinda.

Upaya mereka dalam perbaikan lingkungan terus dipantau. Jika dianggap tidak memenuhi progres perbaikan sesuai dengan rekomendasi, maka Pemkot tidak akan segan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka.

Namun sampai kemarin Pemkot masih enggan menyebutkan tiga perusahaan tersebut. Seperti diketahui, delapan perusahaan itu adalah PT Buana Rizki Armia, PT Graha Benua Etam, PT Panca Bara Sejahtera, CV Bismillahi Res Kaltim, CV Prima Coal Mining, CV Tunggal Firdaus, CV Utia Ilma Jaya dan Koptam Baram Sumber Makmur.

"Dari pantauan dan catatan BLH pada delapan perusahaan tambang batu bara yang distop sementara selama sebulan, beberapa perusahaan, antara lain CV Tunggal Firdaus, CV Bismillahi Res Kaltim dan PT Panca Bara Sejahtera terus meningkatkan perbaikan lingkungan sebagaimana direkomendasikan BLH," ungkap Kepala BLH Samarinda Endang Liansyah, Selasa lalu.

Namun ada pula sejumlah perusahaan yang justru belum terlihat progres peningkatan perbaikan lingkungan semenjak aktivitasnya dihentikan.

"Ada dua sampai tiga perusahaan yang menurut kami belum ada peningkatan progres perbaikan lingkungan. Karena itu jika batas waktu yang diberikan berakhir dan perusahaan tetap mengabaikan rekomendasi yang diberikan maka Pemkot akan mencabut IUP mereka," tegasnya.

Karena hasil verifikasi perbaikan lingkungan pada delapan perusahaan tambang batu bara belum dituntaskan maka BLH masih enggan membeberkan nama perusahaan yang terancam dicabut IUP-nya tersebut.

"Verifikasi perbaikan lingkungan pada perusahaan yang distop sementara belum selesai. Jadi untuk nama perusahaan yang kemungkinan dicabut IUP-nya belum bisa saya sampaikan. Karena masih ada waktu juga bagi perusahaan untuk segera meningkatkan perbaikan lingkungan," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Kahar Al-Bahri mengemukakan upaya Pemkot mencabut IUP terhadap perusahaan tambang mengabaikan perbaikan lingkungan memang harus dilakukan dan tak perlu lagi diberikan toleransi.

"Jatam menunggu keberanian Pemkot mencabut IUP tersebut," ucapnya.

Menurutnya, pencabutan IUP yang dilakukan Pemkot jangan pada perusahaan yang sudah tak aktif menjalankan produksi lagi. Karena hal itu akan menjadi sia-sia dalam mengendalikan persoalan banjir yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan.

"Dari penelusuran yang kami lakukan, delapan perusahaan yang distop Pemkot sementara, ternyata ada beberapa perusahaan yang justru sudah tidak berproduksi lagi. Kalau perusahaan yang tak produksi ini yang dicabut IUP-nya oleh Pemkot maka langkah tersebut hanyalah bagian dari akal-akalan dan tindakan yang sia-sia," pungkasnya. [mor]

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.