INILAH.COM, Samarinda – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan sidang gugatan judicial review (JR) pasal 14 huruf e dan f UU 33/2004 yang diajukan oleh warga Kaltim.
Sidang ketujuh ini akan mendengarkan keterangan saksi dari pemerintah sebagai termohon. Ini merupakan sidang pemeriksaan terakhir, dan setelahnya majelis hakim akan membuat putusan.
Berbeda dengan sidang sebelumnya pada 2 Februari lalu dimana banyak warga Kaltim yang datang ketika Gubernur Kaltim Awang Faroek memberi kesaksian, maka di sidang kali ini tidak terlalu banyak “massa dikerahkan”.
Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu (MRKTB) sebagai motor JR ini mengatakan, yang akan hadir antara lain Ketua Umum MRKTB Abraham Ingan, Sekretaris Rudy Djailani, anggota DPD RI Bambang Susilo dan Luther Kombong didampingi para pengacara, Muspani SH, AH Wakil Kamal SH MH dan Iqbal Tawakkal Pasaribu SH.
"Karena sidang ketujuh ini hanya untuk mendengarkan saksi ahli dan keterangan dari Pemerintah Pusat, sehingga MRKTB tak menurunkan masa seperti pada sidang keenam lalu. Tapi pada sidang putusan nanti, massa akan lebih banyak dari yang kemarin. Akan hadir juga pendukung dari provinsi lain penghasil migas,” jelas Abraham Ingan , Rabu (8/2).
Pada sidang keenam lalu beberapa orang penting yang hadir antara lain Gubernur Awang Faroek, Wagub Farid Wadjdy, Sekprov Irianto Lamrie, Walikota Bontang Adi Dharma, Walikota Tarakan Udin Hianggio, Bupati Nunukan Basri, Wabup Kukar Ghufron Yusuf, Ketua DPRD Kaltim HM Mukmin Faisyal HP, beberapa anggota DPRD Kaltim seperti Syaparudin, Andareas P Sirenden, Suwandi dan Siti Qomariah dan para tokoh pemuda, masyarakat serta mahasiswa.
Namun Abraham mengaku tidak tahu siapa saksi ahli yang akan dihadirkan Pusat. Abraham mengatakan hanya mengenai satu saksi saksi di antaranya Mas'ud Siddik, salah satu Dirjen di Kementerian Keuangan yang merumuskan draf RUU Migas. Sedangkan saksi ahli lainnya tak dikenalinya. [mor]