INILAH.COM, Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus prostitusi anak. Bahkan mucikari yang ditangkap masih berusia di bawah umur. Ia tertangkap tangan ketika menjual korban di sebuah hotel di daerah Kubu Raya, Senin (6/2) malam.
Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Mukson Munandar, mengatakan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalbar Sub Unit Remaja Anak dan Wanita masih mendalami kasus tersebut.
Pengungkapan kasus serupa terjadi untuk kali kedua dalam satu pekan terakhir. "Karena disinyalir kasus serupa banyak terjadi dan mempunyai jaringan rapi," ujar Mukson saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/2)
Ia menuturkan, mucikari dan korban berusia 17 tahun. Keduanya menerangkan sudah lebih satu kali terlibat dunia prostitusi anak. Dan melayani tamu selalu dilakukan di hotel. Modus operandinya mirip kasus penungkapan yang pertama, mucikari menelepon korban untuk datang ke hotel.
Kemudian tarif harga ditentukan mucikari. Sementara korban hanya tahu hasil jadi. Tanpa ikut campur negosiasi penentuan harganya.
“Jika korban dihargai Rp 800 ribu, murcikari memperoleh jatah Rp 400 ribu. Selebihnya menjadi hak korban,” kata Mukson.
Ia menjelaskan, mucikari dan korban telah dimintai keterangan. Status mucikari sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keduanya telah menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Kalbar. Memastikan kondisi fisik mereka terinfeksi penyakit menular atau tidak.
Mukson menambahkan, dalam kasus ini pengelola hotel juga bakal diperiksa. Untuk dimintai keterangan terkait keberadaan anak di bawah umur bisa masuk kamar hotel secara bebas.
"Kita mensinyalir tidak hanya satu hotel tempat tersangka menjalankan aksi prostitusi anak," kata dia.
Modusnya, lanjut Mukson, tersangka selalu menghubungi korban melalui telepon. Meminta korban datang ke hotel. Sedangkan tersangka menunggu di sana. Sebelum kemudian mengantar korban menemui tamu yang sudah berada di kamar hotel.
"Tersangka bakal dijerat UU Nomor 23 Tahun 2002 pasal 88 tentang perlindungan anak atau UU Nomor 21 tentang perdagangan orang," kata Mukson seraya mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak. [mor]