INILAH.COM, Samarinda - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU) Samarinda akan segera diperiksa terkait kepemilikan konsesi lahan tambang di Jl Pelita Sambutan yang menewaskan dua bocah di kolam bekas galian pada Desember 2011.
Namun siapa Dirut yang dimaksud penyidik Polresta Samarinda masih enggan membeberkan.
“Penyidik akan segera memeriksa Dirut PDPAU dalam waktu dekat. Dari hasil dokumen yang kita temukan, jelas sekali pemilik lahan bekas galian tambang yang tewaskan dua bocah itu PDPAU,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Arif Budiman SIK kepada Koran Kaltim, Minggu (5/2).
Kendati tak mau menyebut nama dirut yang dimaksud, Arif menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan bagi dirut yang menjabat saat penggalian lahan dilakukan.
“Itu terjadi ‘kan beberapa tahun lalu, jadi siapa dirutnya itu yang akan kita periksa,” kata Arif.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjutnya, semula sempat berkembang bahwa konsesi lahan itu milik PT Kaltim Sumber Energy (KSE). Namun belakangan KSE meralat bahwa konsesi itu tidak masuk dalam koordinat mereka.
Kemudian dari penyidikan ditemukan dokumen konsesi lahan yang ternyata di kawasan itu berada pada koordinat milik PDPAU. Namun perusahaan apa yang bekerja sebagai mitra PDPAU menurut Arif masih mereka dalami.
“Dalam dokumen luas lahan PDPAU sekitar 50 hektare,” sebut Arif.
Dalam kasus tewasnya dua bocah di kolam bekas tambang itu, penyidik juga sudah memeriksa puluhan saksi. Arif mengakui adanya pengakuan sebagian saksi yang menyatakan bahwa di kawasan itu pernah bekerja perusahaan PT Prima Panca Mining (PPM).
Namun konsesi kawasan itu jelas sekali bukan milik PPM. “Ini yang akan kita dalami dan tidak akan terburu-buru kami tetapkan tersangka,” katanya.
Selain PT PPM dan PT KSE, juga sudah diperiksa sejumlah pejabat Pemkot Samarinda. Di antaranya Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Samarinda. Namun sejauh ini Kadistamben mengaku tidak tahu menahu siapa yang bekerja di kawasan tersebut.
“Ini yang sangat kita herankan. Hari ini (Jumat lalu) kita ada periksa Kadistamben, tapi untuk sementara dia mengaku tak tahu. Padahal mestinya walau pejabat berganti soal dokumen perijinan tetap diketahui. Ini kan aneh," kata perwira jebolan Akademi Polisi (Akpol) tersebut.
Tidak tahu
Mantan Dirut PDPAU Samarinda Muchransyah saat dikonfirmasi Sabtu lalu mengaku masih berada di luar Samarinda dan baru mengetahui informasi hasil penyidikan Polresta terkait lahan tambang maut di Sambutan milik PDPAU melalui media massa.
"Nanti setelah di Samarinda saya akan coba cek kembali lokasi lahan tambang yang disebut milik PDPAU itu," imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDPAU Samarinda Supriyana mengaku belum mengetahui hasil penyelidikan Polresta Samarinda yang menyebut kasus tewasnya dua bocah Dede Rahmat alias Eza (6) dan Emaliya Raya Dinata alias Ema (6) di kolam bekas tambang batu bara di Sambutan pada Desember 2011 lalu merupakan kawasan lahan milik PDPAU.
"Saya belum mengetahui kalau lahan bekas tambang di Sambutan yang menelan korban di bulan Desember 2011 lalu adalah milik PDPAU," ungkap Supriyana yang baru menjabat sebagai Plt PDPAU terhitung 1 Januari 2012 kepada Koran Kaltim, Sabtu lalu.
Selaku Plt Dirut PDPAU yang baru sebulan menjabat, dirinya hanya mengetahui bahwa PDPAU memang memiliki lahan di Sambutan dengan luas mencapai 25 hektare.
"Lahan di Sambutan milik PDPAU memang ada seluas 25 hektare tapi mengenai lokasinya saya belum mengetahui secara pasti karena semua aset milik PDPAU saat ini sedang dalam proses inventarisir bersama dengan tim Penyehatan Perusahaan (TPP)," paparnya.
Kendati demikian dirinya mengaku siap apabila pihak Polresta Samarinda memanggilnya untuk dimintai keterangan terkait dengan hasil penyidikan yang menyebutkan bahwa lahan bekas tambang di Sambutan merupakan milik PDPAU. [mor]