INILAH.COM, Kendari - Dirut PT Panca Tomi Jingga, dijemput paksa jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra, di Jakarta. Tindakan ini buntut dari laporan Komisaris Utama PT Panca Logam, RH Suhandoyo ke Polda Sultra.
Menurut Direktur Ditkrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Nurfalah, yang dihubungi melalui ponselnya, Sabtu (4/2), Tomi ditangkap setelah dua kali tidak menghadiri panggilan Polda.
“Anggota baru kembali dari JKT (Jakarta), menjemput salah satu saksi yang sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang,” kata Nurfalah melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, Abdul Hasan Mbou, anggota DPRD Sultra dan tokoh masyarakat Bombana mengimbau masyarakat agar melapor ke aparat jika merasa dirugikan oleh kebijakan Tomi Jingga di Bombana.
“Kalau terbukti melanggar hukum serta merugikan masyarakat Bombana saya minta yang bersangkutan segera angkat kaki dari Bombana,” ujarnya geram.
Diduga Tomi melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan PT Panca Logam sebanyak Rp500 miliar. Uang tersebut diperoleh dari hasil kerja tambang sejak 2009 dan tidak pernah disetorkan ke kantor pusat PT Panca Logam.
Sebelumnya, Polda Sultra, juga sudah menetapkan Falahwi alias Selli, sebagai tersangka.
Perwira tiga melati itu menjelaskan, keduanya akan dijerat dengan pasal 374 Jo Pasal 372 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan.
Keterangan terakhir yang diperoleh Media Sultra, Tomi Jingga, sudah diambil keterangannya sebagai saksi dalam kasus penggelapan uang perusahaan. [mor]